This is 8C's assignment blog. This blog contains lessons and questions about PKN. Hope it helps! ☺

Senin, 07 Februari 2011

Demokrasi dalam Kehidupan Bersama

A. Pengertian Demokrasi:
Demokrasi berasal dari kata demos dan kratos yang artinya rakyat memerintah
Seperti yang dikatakan Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat,untuk rakyat dan oleh rakyat
-Pemerintahan dari rakyat berarti kekuasaan yg dimiliki pemerintah itu pada dasarnya berasal dari rakyat

2.DEMOKRASI LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
Demokrasi langsung:
-rakyat secaralangsung ikut terlibatdalam pembuatan keputusan
Demokrasi tidak langsung:
-demokrasi dilakukan dengan sistem perwakilan

3 CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRASI
-kedaulatan rakyat
-pemerintahan didasarkan persetujuan rakyat
-perlindungan hak minoritas
-jaminan HAM
-pemilu yang bebas dan adil
-persamaan di depan hukum
-perlindungan hukum
-pemerintahan dibatasi oleh konstitusi
-penghargaan kepada keberagaman
-Penghargaan terhadap nilai demokrasi

-PEMERINTAHAN OTORITER
Pemerintahan otoriter adalah pemerintahan yang mendasarkan diri
Pada kekuasaan penguasa,bukan kedaulatan rakyat

-PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Pemerintahan demokrasi menempatkan penguasa sebagaipelayan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat

TERDAPAT LIMA ALASAN MENDASAR ATAS BAGAIMANA PENTINGNYA DEMOKRASI:
-ada jaminan kesetaran rakyat
-memenuhi kebutuhan umum
-adanya penghargaan terhadap prularitas dan kompromi
-menjamin HAM
-membarui kehidupan sosial

UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN DEMOKRASI,INDONESIA MEMILIKI DUA TANTANGAN BESAR DALAM MEWUJUDKAN HAL TERTENTU:
-mewujudkan budaya komunikasi demokratis dengan dilamdasi wawasan nasional
-perlunya mengatasiperilaku “primordialistik”
Primodialistik adalah:sikap mementingkan suatu ras,budaya dan agama sendiri

SEBAGAI WARGA NEGARA YAG BAIK SUDAH SEHARUSNYA KITA MELAKUKAN HAL-HAL BERIKUT:
-menyikapi tantangan demokrasi secara positif
-menjunjung tinggi sikap fair
-menyelesaikan konflik secara demokratis

Oleh: Radin Nandiwardhana Noor

I. PANCASILA

A. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA

 Pancasila artinya lima dasar, yaitu:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    Kedudukan Pancasila 
    1. Dasar Negara: Segala peraturan bersumber pada pancasila
    2. Perjanjian Luhur: Kesepakatan para pendiri negara
    3. Pandangan Hidup: Pancasila adalah kristalisasi nilai-nilai luhur yang telah diyakini kebenarannya dan bertekad untuk mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari
    4. Idiologi Negara: Pedoman hidup
    5. Kepribadian bangsa.

    Idielogi Negara: berisi prinsip hidup berbangsa dan bernegara.
    Pancasila sebagai ideologi negara: berasal dari kata ideas dan logos, ideas yaitu cita-cita, logos yaitu ilmu.

    C. PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA



    1. Pancasila dalan kehidupan berbangsa
    Pancasila dalan kehidupan berbangsa merujuk kepada cara hidup positif antara lain kesediaan untuk:
    -Menghargai kemajemukan bangsa
    -Memelihara persatuan bangsa
    -Mengedepankan kepentingan bangsa
    -Menjaga nama baik bangsa
    -Berusaha mengharumkan nama bangsa

    Adapun tantangan dalam hidup berbangsa dari dalam negri contohnya kecenderungan mementingkan kelompok sendiri atau lunturnya sikap cinta tanah air dan cinta bangsa sendiri ada pula tantangan dalam hidup berbangsa yang datang dari luar bangsa Indonesia contohnya derasnya arus informasi dan budaya asing yang tidak sesyau dengan jati diri budaya bangsa dan adanya upaya-upaya asing untuk memecah belah persatuan bangsa. Atas segala tantangan dalah kehidupan berbangsa tersebut menuntut adanya kesadaran yang makin kokoh mengenai identitas dan nilai-nilai bersama dalam kehidupan berbangsa. Identitas dan nilai-nilai bersama itulah yang disediakan oleh pancasila. Melallui pancasilam seluruh warga bangsa yang memiliki latar belakang beragam itu bisa menghayati kebersamaan.

    2.Pancasila dalam kehidupan bernegara
    Kehidupan bernegara pada dasarnya adalah cara hidup bernegara yang merujuk pada cara hidup yang menampilkan perilaku membangun negara berdasarkan pancasila antara lain:
    • menjaga dan mempertahankan
    • menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara
    • berpartisipasi dalam berbagai proses dan tahapan penyelenggaraan
    • negara sevara bertanggung jawab
    • mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara 
    • mendorong terwujudnya kehidupan negara yang menghormati HAM
    Cara hidup tersebut menghadapi tantangan dan ancaman hidup bernegara dalam negara Indonesia sendiri contohnya korupsi merajalela dan masih rendahnya kesadaran hukum di kalangan penyelenggara negara sedangkan ancama hidup bernegara yang datang dari luar negara Indonesia antara lain globalisasi yang mengakibatkan melemahnya kontrol negara dan adanya intervensi kekuatan asing dalam proses penyelenggaraan negara. Pancasila dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen sebagai dasar pengelolaan negara.












    D. PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
    1.       Kenyataan  Masyarakat Indonesia
    Masyarakat mempunya keanekaragaman yaitu:
    ·         Keanekaragaman dalam dimensi vertical: berdasarkan kekuasaan, pendidikan, dan ekonomi. Sedangkan dalam dimensi horizontal (masyarakat majemuk) berdasarkan budaya.
    ·         Dalam masyarakat majemuk, konfilk dalam masyarakat berpeluang terjadi karena adanya perasaan in-group, Etnosentrisme, dan Eksklusivisme
    o   perasaan in-group: perasaan dekat dengan anggota kelompok sendiri. Hal ini dapat menyebabkan konflik dengan tidak adanya toleransi terhadap kelompok lain.
    o   Etnosentrisme: Kecenderungan menilai kebudayaan lain dengan ukuran kebudayaan sendiri, dapat menyebabkan konflik karena menimbulkan rasa merendahkan kebudayaan lain.
    o   Eksklusivisme: kecenderungan menutup diri dari kebudayaan lain. Dapat menyebabkan kecenderungan menyingkirkan peran dan keberadaan kelompok lain.
    2.       Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
    ·         Tantangan yang cukup menonjol dalam kehidupan masyarakat Indonesia:
    o   Kurangnya rasa menghargai keanekaragaman masyarakat.
    o   Adanya tindakan anarkis dari suatu kelompok.
    o   Kurangnya wadah untuk mewujudkan kerjasama masyarakat.
    o   Masih banyaknya masyarakat miskin dan pengangguran.
    o   Kepedulian masyarakat belum memadai.
    ·         Contoh cara mengatasi masalah tersebut dengan menerapkan nilai pancasila:
    o   Menumbuhkan sikap toleran.
    o   Membiasakan diri bermusyawarah.
    o   Menciptakan kelompok diskusi, kelompok belajar, dan lain lain agar daoat menjadi wadah menyalurkan pendapat.

                                                    o Bergaul dengan teman teman yang kurang mampu, dan berusaha untuk meringankan beban mereka.          

    Ketaatan Terhadap Perundang-undangan

    Perundangan-undangan nasional adalah berbagai peraturan yang dibuat oleh lembaga pembuat undang-undang berdasarkan konstitsui dan berlaku sah di Indonesia. Lembaga-lembaga yang berwenang membuat berbagai peraturan perundang-undangan nasional adalah : MPR;DPR Presiden;DPRD Provinsi dan Gubernur; DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota; Badan Perwakilan Desa.
    Perundang-undangan nasional memiliki jenjang kedudukan yang berbeda-beda. Kedudukan itu disebut tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan adalah : Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945). Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Daerah (Perda).
    Berbagai macam peraturan perundang-undangan dibuat untuk ditaati. Adanya ketaatan tersebut memungkinkan terwujudnya keteraturan dalam masyarakat (sosial order).
    Peraturan perundang-undangan semestinya adil dan demokratis. Sebuah peraturan perundang-undangan dikatakan adil dan demokratis apabila memiliki beberapa ciri, antara lain: bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum dasar nasional; menghargai kemajemukan bangsa; menjunjung tinggi HAM; membuka diri terhadap partisipasi masyarakat; proses penyusunannya terbuka dan bertanggung jawab.
    Ketaatan terhadap perundang-undangan haruslah makin didasarkan pada keabsahannya. Ketaatan seperti itu merupakan ketaatan sukarela, bukan karena paksaan dari luar. Hal itu karena seseorang merasakan manfaatnya. Ia akan merasa rugi bila tidak menaatinya.
    Ketaatan sukarela terhadap perundang-undangan merupakan hal yang penting. Ketaatan semacam itu merupakan salah satu penopang tumbuh berkembangnya demokrasi. Partisipasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus menghormati keragaman masyarakat.
    Kasus korupsi merupakan salah satu bentuk ketidaktaatan terhadap perundang-undangan. Tindakan tersebut sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara.
    Menurut laporan Transparancy International (TI), pada tahun 2005 Indonesia berada pada urutan ke-6 negara terkorup di dunia. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus terus digiatkan melalui kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, serta kerja sama internasional.
    Oleh: Muhammad Ersan Ricardo

    Senin, 31 Januari 2011

    Kata Pengantar

    Kami atas nama 8C SMPN 19 Jakarta berterimakasih kepada Ibu Wijiana, guru PKn kami, atas dibuatnya blog ini. Tanpa dia, blog yang berisikan materi PKn ini tak akan bisa berjalan dangan lancar. Dalam blog ini, kami akan memberikan rangkuman materi-materi pkn yang diajarkan oleh Ibu Wijiana.